Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana tersebut dalam Peraturan Provinsi Kalimantan Utara No 55 Tahun 2008 mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyeolenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang Bina Marga dan Pengairan serta tugas pembantuan di Provinsi Kalimantan Utara :

Perumusan kebijakan pembangunan di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang .
Perumusan perencanaan teknis bidang operasional pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana kebinamargaan, keciptakaryaan, dan pengairan.
Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan sarana danprasarana di bidang pekerjaan umum yang meliputi sarana dan prasarana jalan, jembatan, dan pengairan.
Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana di bidang pekerjaan umum yang meliputi sarana dan prasarana permukiman, air bersih, sanitasi dan drainase.
Pengelolaan persampahan
Penataan bangunan
Pelaksanaan mekanisme perencanaan, pemanfaatan ruang, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pemberian pertimbangan teknis dan rekomendasi ijin penggunaan dan pemanfaatan jalan, air dan penambangan bahan galian B dan C.
Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dinas dengan instansi terkait dan unsur masyarakat.
Pengelolaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, keuangan, urusan rumah tangga, perbekalan dan perlengkapan dinas
Pengelolaan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan tersebut maka disusunlah organisasi Dinas, yang terdiri dari :

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris, terdiri dari

a. Sub Bagian Perencanaan Program

b. Sub Bagian Keuangan

c. Sub Bagian Umum.

3. Bidang Bina Marga, terdiri dari :

a. Seksi Pernecanaan Jalan dan Jembatan

b. Seksi Jalan

c. Seksi Jembatan dan Bangunan Pelengkap.

4. Bidang Cipta Karya, terdiri dari :

a. Seksi Penataan Bangunan

b. Seksi Perumahan dan Pemukiman

c. Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih.

5. Bidang Sumberdaya Air, terdiri dari :

a. Seksi Irigasi, Sungai dan Rawa

b. Seksi Operasional dan Pemeliharaan

c. Seksi Pantai dan Air Baku

6. Bidang Penataan Ruang, terdiri dari :

a. Seksi Perncanaan dan Pengendalian Tata Ruang

b. Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang

c. Seksi Jasa Konstruksi

7. Unit Pelaksana Teknis Dinas

8. Kelompok Jabatan Fungsional