TPJK
TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI (TPJK) PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2024
KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
NOMOR 188.44/K.27/2024
TENTANG
TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2024
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2024
Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 :
Gubernur Kalimantan Utara (Pengarah)
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Penanggung Jawab)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ketua)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wakil Ketua);
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Anggota)
Kepala Biro Pembangunan
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Anggota)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Anggota)
Kepala Bidang Jasa Konstruksi, DPUPR-PERKIM (Anggota)
Kepala Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, DPUPR-PERKIM (Anggota)
Kepala Seksi Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, DPUPR-PERKIM (Anggota)