TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI (TPJK) PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2024

KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA  NOMOR 188.44/K.27/2024 TENTANG TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2024 SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2024   Gubernur Kalimantan Utara (Pengarah) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Penanggung Jawab) Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ketua) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wakil Ketua); Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Anggota) Kepala Biro Pembangunan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Anggota) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Anggota) Kepala Bidang Jasa Konstruksi, DPUPR-PERKIM (Anggota) Kepala Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, DPUPR-PERKIM (Anggota) Kepala Seksi Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, DPUPR-PERKIM (Anggota)