Peraturan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian  Pekerjaan  Umum  dan  Perumahan  Rakyat merupakan sistem yang dibangun sebagai wadah pendayagunaan  bersama  atas  dokumen  hukum bidang pekerjaan  umum  dan  perumahan  rakyat secara  tertib, terpadu, dan berkesinambungan,  serta    merupakan sarana  pemberian  pelayanan  informasi  hukum  secara lengkap,  akurat,  mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta masyarakat. 

 

Dengan terciptanya JDIH Kementerian PUPR akan memberikan dan meningkatkan pelayanan atas informasi hukum bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Landasan Hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 31/PRT/M/2016 tanggal 11 Oktober 2016

 

Tujuan diselenggarakannya JDIH Kementerian PUPR adalah

  • terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang baik, tertata, dan terintegrasi
  • tersedianya dokumentasi dan informasi hukum bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang lengkap, akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
  • mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH PUPR dan anggota JDIH PUPR serta antar sesama anggota JDIH PUPR dalam rangka penyediaan dokumen dan informasi hukum bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
  • meningkatkan kualitas pembangunan hukum bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada khususnya dan pembangunan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

LINK DONWLOAD KEMEN PUPR RI : https://jdih.pu.go.id/

LINK DONWLOAD DPUPR-PERKIM  : https://puprperkim.kaltaraprov.go.id/peraturan-perundang-undangan