15 Apr 2025
Layanan Sedot Limbah Tinja Oleh Dinas PUPRPKP kab. Tana Tidung
(10/4) Tim Pelayanan Sedot Tinja Melakukan Penyedotan Limbah Tinja warga. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai turunan dari UU No. 32/2009, mengatur kriteria dan standar pengelolaan lingkungan, termasuk limbah domestik. PP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Secara spesifik mengatur penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, termasuk pembangunan dan pengoperasian IPLT. Adapun Besar Retribusi setiap Rumah Sebesar Rp.350.000 untuk Seputaran Kecamatan Sesayap. dan Rp.450.000 untuk Daerah Diluar Kecamatan Sesayap yaitu Kecamatan Muruk Rian dan kecamatan Betayau.